Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah

Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah mempunyai tugas melakukan penyusunan petunjuk teknis serta melaksanakan pembinaan dan penyuluhan, penyelidikan dan penyidikan, pengawasan dan penindakan serta pembinaan dan pemberdayaan PPNS dalam rangka penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.

Bidang Penegakan Peraturan Perundang–undangan Daerah dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perencanaan dan perumusan program Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah;
  2. penyiapan bahan dan perumusan pedoman dan petunjuk operasional pembinaan, penyuluhan, penyelidikan, penyidikan, pengawasan serta penindakan;
  3. pengkajian dan penyiapan bahan kebijakan penegakan peraturan perundang – undangan daerah;
  4. pengoordinasian pelaksanaan pembinaan, preventif non-yustisial, penindakan yustisial;
  5. pelaksanaan pengarahan, pembinaan dan sosialisasi kepada aparatur/masyarakat dan badan hukum;
  6. pelaksanaan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati;
  7. pelaksanaan penindakan yustisial melalui tindakan penyelidikan dan penyidikan oleh PPNS sesuai fungsi dan kewenangannya;
  8. pelaksanaan pembinaan PPNS daerah;
  9. pelaksanaan pengawasan dan penindakan terhadap warga masyarakat, aparatur dan badan hukum dalam kepatuhan terhadap Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati;
  10. pelaksanaan koordinasi, kerja sama, fasilitasi dan/atau kemitraan kegiatan operasional pembinaan dan penyuluhan, penyelidikan dan penyidikan serta pengawasan dan penindakan dengan unsur keamanan dan aparatur penegak hukum lainnya serta instansi terkait dalam rangka penegakan hukum;
  11. pelaksanaan evaluasi, pelaporan dan dokumentasi pelaksanaan tugas;
  12. pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah dan tindakan yang diambil dalam bidang lainnya; dan
  13. pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah terdiri atas:

  1. Seksi Penyelidikan dan Penyidikan;
  2. Seksi Pengawasan dan Penindakan;
  3. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.

Seksi Penyelidikan dan Penyidikan mempunyai tugas melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati serta pengelolaan pemberdayaan PPNS daerah.

Seksi Penyelidikan dan penyidikan dalam melaksanakan tugas , menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan pedoman prosedur pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan pengelolaan pemberdayaan PPNS daerah;
  2. penyiapan bahan petunjuk operasional pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
  3. penyiapan bahan petunjuk operasional pengelolaan dan pemberdayaan PPNS daerah;
  4. pelaksanaan koordinasi dengan penegak hukum lainnya dan instansi terkait;
  5. pelaksanaan pedoman prosedur penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
  6. pelaksanaan pedoman prosedur penyidikan terhadap kejadian pelanggaran peraturan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. pelaksanaan evaluasi, pelaporan dan dokumentasi pelaksanaan tugas;
  8. pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah dan tindakan yang diambil dalam bidang lainnya; dan
  9. pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh atasansesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Pengawasan dan Penindakan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan penerapan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati oleh warga masyarakat, aparatur atau badan hukum dan penindakan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.

Seksi Pengawasan dan Penindakan dalam melaksanakan tugas , menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja dan pedoman prosedur pelaksanaan pengawasan dan penindakan;
  2. penyiapan bahan pedoman dan petunjuk operasional pengawasan dan penindakan;
  3. penghimpunan dan pengolahan data dan informasi penerapan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
  4. pelaksanaan pedoman prosedur pengawasan penerapan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati oleh warga masyarakat, aparatur atau badan hukum;
  5. pelaksanaan pedoman prosedur penindakan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
  6. koordinasi pelaksanaan pengawasan dan penindakan dengan instansi terkait dan penegak hukum lainnya;
  7. evaluasi, pelaporan dan dokumentasi pelaksanaan tugas;
  8. pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah dan tindakan yang diambil dalam bidang lainnya; dan
  9. pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.