SATPOL PP BELITUNG HIMBAU PEDAGANG TIDAK BERJUALAN DI TROTOAR TANJUNGPENDAM
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung menghimbau pedagang tidak berjualan di sepanjang jalan Kemuning atau trotoar kawasan wisata pantai Tanjungpendam, dikarenakan peruntukannya memang bukan sebagai tempat untuk berjualan. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat pada Pasal 37 ayat (1) huruf (a) menyebutkan […]
Continue Reading