Tugas Pokok dan Fungsi

Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang ketenteraman dan ketertiban umum, penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, dan perlindungan masyarakat.

Adapun tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Yaitu:

Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai kewenangan sebagai berikut:

  1. penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban umum;
  2. penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
  3. pembinaan PPNS daerah; dan
  4. penyelenggaraan perlindungan masyarakat.

Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. penyelenggaraan urusan pemerintah dan pelayanan umum sesuai lingkup tugasnya;
  3. pembinaan dan pengembangan kapasitas sumber daya personil, penyuluhan dan sosialisasi, dokumentasi dan pelaporan;
  4. pengamanan, pengawalan pejabat/orang-orang penting (Very Important Person) dan kesamaptaan, operasional dan penertiban;
  5. penyelidikan, penyidikan, dan penindakan sesuai dengan ruang lingkup tugasnya;
  6. penyelenggaraan tugas perlindungan masyarakat;
  7. penyelenggaraan urusan ketatalaksanaan, sarana prasarana, kepegawaian, keuangan, dan rumah tangga;
  8. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi dan/atau lembaga lainnya dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai lingkup tugasnya; dan
  9. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.