Kelompok Jabatan Fungsional

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan bidang tenaga fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelompok jabatan fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.

Setiap kelompok dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk diantara tenaga fungsional yang ada di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja oleh Bupati dan bertanggungjawab kepada Kepala Satuan.

Jumlah jabatan fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Penetapan Sub Koordinator yang ditunjuk dari jabatan fungsional atau Pelaksana Senior ditetapkan oleh Pejabat Pembina kepegawaian atas usulan pejabat yang berwenang.