Sekretariat

Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja.

Sekretariat dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan pengumpulan bahan dan pengolahan data dalam rangka penyusunan program dan pelaporan;
  2. penyiapan penyusunan rancangan produk hukum yang menjadi kewenangannya;
  3. penyusunan rencana anggaran, penatausahaan, perbendaharaan, verifikasi keuangan dan aset;
  4. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, urusan rumah tangga, sarana dan prasarana serta perjalanan dinas;
  5. pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya; dan
  6. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sekretariat terdiri atas:

  1. Sub Bagian Perencanaan, Pelaporan, Keuangan dan Aset;
  2. Sub Bagian Kepegawaian dan Umum; dan
  3. Kelompok Jabatan Fungsional.

Sub Bagian Perencanaan, Pelaporan, Keuangan dan Aset mempunyai tugas melaksanakan urusan kesekretariatan di bidang perencanaan, pelaporan, keuangan dan aset.

Sub Bagian Perencanaan, Pelaporan, Keuangan dan Aset dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan pengumpulan bahan dan pengolahan data dalam rangka penyusunan program dan pelaporan;
  2. penyiapan bahan dalam rangka penyusunan rencana anggaran, penatausahaan, perbendaharaan verifikasi keuangan dan aset;
  3. penyiapan bahan dalam rangka penyusunan rancangan produk hukum daerah yang menjadi kewenangannya;
  4. penyusunan evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan;
  5. pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya; dan
  6. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kesekretariatan di bidang kepegawaian dan umum.

Sub Bagian Kepegawaian dan Umum dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan urusan administrasi umum dan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga, serta perjalanan dinas;
  2. penyiapan bahan urusan administrasi ASN;
  3. penyusunan pelaporan dan pendokumentasian kegiatan di bidang tugasnya;
  4. pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan terkait bidang tugasnya; dan
  5. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.