Bidang Perlindungan Masyarakat

Bidang Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas menyusun kebijakan dan petunjuk operasional serta pelaksanaan perlindungan masyarakat.

Bidang Perlindungan Masyarakat dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakanfungsi:

  1. penyusunan rencana dan program kerja perlindungan masyarakat;
  2. penyusunan kebijakan dan petunjuk operasional perlindungan masyarakat;
  3. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan pihak terkait dalam rangka penyelenggaraan operasional Satlinmas dalam tugas membantu penanggulangan bencana, keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan, penanganan ketenteraman, ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu dan upaya pertahanan Negara;
  4. penghimpunan dan pengelolaan data dan informasi yang berkaitan dengan perlindungan masyarakat;
  5. pelaksanaan kebijakan dan petunjuk operasional pelaksanaan perlindungan masyarakat di kabupaten;
  6. pelaksanaan evaluasi, pelaporan dan dokumentasi penyelenggaraan perlindungan masyarakat;
  7. pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah dan tindakan yang diambil dalam bidang tugasnya; dan
  8. pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Perlindungan Masyarakat terdiri atas:

  1. Seksi Satuan Perlindungan Masyarakat; dan
  2. Seksi Bina Potensi Masyarakat.

Seksi Satuan Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas menyiapkan bahan kebijakan dan petunjuk operasional pemberdayaan satuan perlindungan masyarakat.

Seksi Satuan Perlindungan Masyarakat dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan dan penyusunan program kerja dan rencana teknis pemberdayaan satuan perlindungan masyarakat;
  2. penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis dan petunjuk operasional pemberdayaan satuan perlindungan masyarakat;
  3. penghimpunan, pengelolaan data dan informasi serta pengkajian data pemberdayaan satuan perlindungan masyarakat;
  4. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi dan kerjasama satuan perlindungan masyarakat;
  5. pelaksanaan kebijakan teknis dan petunjuk operasional pemberdayaan satuan perlindungan masyarakat;
  6. evaluasi, pelaporan dan dokumentasi pelaksanaan tugas;
  7. pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah dan tindakan yang diambil dalam bidang tugasnya; dan
  8. pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Bina Potensi Masyarakat mempunyai tugas menyiapkan bahan kebijakan dan petunjuk operasional pembinaan serta pelaksanaan pembinaan potensi masyarakat.

Seksi Bina Potensi Masyarakat dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan dan penyusunan program kerja dan rencana teknis pembinaan potensi masyarakat di bidang perlindungan masyarakat;
  2. penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis dan petunjuk operasional pembinaan potensi masyarakat di bidang perlindungan masyarakat;
  3. penghimpunan, pengelolaan data dan informasi serta pengkajian data pembinaan potensi masyarakat di bidang perlindungan masyarakat;
  4. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi dan kerjasama pembinaan potensi masyarakat di bidang perlindungan masyarakat;
  5. pelaksanaan kebijakan teknis dan petunjuk operasional pembinaan potensi masyarakat di bidang perlindungan masyarakat;
  6. evaluasi, pelaporan dan dokumentasi pelaksanaan tugas;
  7. pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah dan tindakan yang diambil dalam bidang tugasnya; dan
  8. pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.