Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat mempunyai tugas menyusun kebijakan dan petunjuk operasional serta pelaksanaan dan pengendalian operasional pemeliharaan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, pengamanan, pengawalan pejabat/orang-orang penting (Very Important Person) dan kesamaptaan.

Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana dan program kerja ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, pengamanan, pengawalan pejabat/orang-orang penting (Very Important Person) dan kesamaptaan;
  2. penyusunan pedoman dan petunjuk operasional pemeliharaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, pengamanan, pengawalan pejabat/orang-orang penting (Very Important Person)dan kesamaptaan personil dan operasional;
  3. penghimpunan dan pengelolaan data dan informasi dalam rangka pemeliharaan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, pengamanan, pengawalan pejabat/orang-orang penting (Very Important Person) dan kesamaptaan;
  4. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah/swasta, masyarakat dan badan hukum dalam rangka pemeliharaan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
  5. pelaksanaan pedoman prosedur operasional pemeliharaan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, pengamanan, pengawalan pejabat/orang-orang penting (Very Important Person)dan kesamaptaan;
  6. pelaksanaan pedoman prosedur kesamaptaan personil dan operasional di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja;
  7. pelaksanaan evaluasi, pelaporan dan dokumentasi pelaksanaan tugas;
  8. pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan terkait bidang tugasnya; dan
  9. pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat terdiri atas:

  1. Seksi Penertiban, Operasional dan Pengendalian;
  2. Seksi Samapta.
  3. Kelompok jabatan Fungsional dan Pelaksana

Seksi Penertiban, Operasional dan Pengendalian mempunyai tugas menyiapkan bahan kebijakan dan petunjuk operasional serta pelaksanakan penertiban, operasional dan pengendalian dan dalam rangka menjaga dan/atau memulihkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Seksi Penertiban, Operasional dan Pengendalian dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan dan penyusunan program kerja dan rencana teknis penertiban, operasional dan pengendalian ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
  2. penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis dan petunjuk operasional ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat yang meliputi deteksi dan cegah dini, pembinaan, patroli, penertiban, dan penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa;
  3. penghimpunan, pengelolaan data dan informasi serta pengkajian data penertiban, operasional dan pengendalian dalam rangka pemeliharaan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
  4. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi dan kerjasama pelaksanaan penertiban, operasional dan pengendalian ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
  5. pelaksanaan kebijakan teknis dan petunjuk operasional penertiban, operasional dan pengendalian ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
  6. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  7. pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah dan tindakan yang diambil dalam bidang tugasnya; dan
  8. pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Samapta mempunyai tugas menyiapkan bahan kebijakan dan petunjuk operasional serta pelaksanaan kesamaptaan personil dan operasional di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja.

Seksi Samapta dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan dan penyusunan rencana kerja dan pedoman pelaksanaan kesamaptaan di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja;
  2. pelaksanaan pembinaan kesamaptaan personil melalui pelatihan beladiri, pelatihan teknis operasional serta pembekalan wawasan dan pengetahuan;
  3. pelaksanaan pembinaan kesamaptaan tugas operasional penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat;
  4. pelaksanaan evaluasi, pelaporan dan dokumentasi pelaksanaan tugas;
  5. pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah dan tindakan yang diambil dalam bidang tugasnya; dan
  6. pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.