SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BELITUNG merupakan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah yang dipimpin oleh Kepala Satuan.