MERAWAT KERUKUNAN ANTAR WARGA DI TAHUN POLITIK DALAM KERANGKA PERATURAN DAERAH DI KABUPATEN BELITUNG

Artikel Berita dan Informasi

OPINI

Penulis: Rizky Anugrah Perdana, S.H.

Profesi: PNS Pemkab Belitung

 

MERAWAT KERUKUNAN ANTAR WARGA DI TAHUN POLITIK DALAM KERANGKA PERATURAN DAERAH DI KABUPATEN BELITUNG

Sebagai negara yang menganut paham demokrasi, Indonesia melaksanakan pemilihan umum (pemilu) setiap jangka waktu 5 (lima) tahun sekali, baik dalam rangka pemilihan pimpinan lembaga eksekutif dan legislatif pusat maupun pimpinan lembaga eksekutif dan legislatif daerah Provinsi serta Kabupaten/Kota.

Meskipun Indonesia dipandang sebagai negara yang menganut paham demokrasi, sejarah perjalanan panjang pemilu di Indonesia sejak pertama kali dilaksanakan pada Tahun 1955 tidak luput dari gangguan keamanan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (Kamtibumtranmas). Bahkan, sengitnya pertarungan antarpartai dan meruncingnya fraksi politik di Pemilu 1955 yang diklaim sebagai pemilu paling demokratis di Indonesia juga berdampak pada gangguan kamtibumtranmas. Percobaan penculikan hingga pembunuhan pada masa persiapan pemilu 1955 banyak terjadi di berbagai daerah seperti Yogyakarta, Sulawesi, bahkan di Brebes 10 (sepuluh) orang panitia penyelenggaraan pemilu gugur. Semua korban dilaporkan meninggal akibat diculik kemudian dibunuh sekelompok gerombolan pengacau. (Faishal Hilmy Maulida, tirto.id)

Selain pemilu pertama 1955, pemilu di era reformasi pun yakni tahun 2019 tidak luput dari gangguan kamtibumtranmas. Kerusuhan yang terpusat di Jakarta pada pemilu 2019 bahkan menelan korban jiwa. Tercatat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan ada 10 korban tewas dalam kerusuhan Mei 2019 terkait penyelenggaraan Pemilihan Presiden 2019. Temuan ini merupakan hasil investigasi Tim Pencari Fakta Komnas HAM dalam kerusuhan itu. Sembilan orang meninggal di Jakarta, sedangkan satu orang tewas di Pontianak, Kalimantan Barat. (M. Yusuf Manurung, Febriyan, metro.tempo.co)

Pemilu selanjutnya yang akan diadakan pada tahun 2024 bukan mustahil tidak luput dari gangguan kamtibumtranmas. Hal ini didukung oleh fanatisme para simpatisan dari masing-masing calon yang berpotensi menjadikannya minyak yang siap dibakar oleh api kerusuhan sewaktu-waktu. Meskipun Kabupaten Belitung dikenal sebagai daerah yang minim gangguan kamtibumtranmas, bukan tidak mungkin pada tahun 2024 berpotensi mengalami gangguan kamtibumtranmas yang senantiasa mengintai kerukunan antar warga Kabupaten Belitung.

Pemerintah Kabupaten Belitung dalam rangka menjaga kerukuan antar warga serta kamtibumtranmas, melalui Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Reklame telah diatur sedemikian rupa. Beberapa aturan yang terkait dengan penyelenggaraan pemilu dalam kerangka aspek Peraturan Daerah Kabupaten Belitung yang pertama adalah terkait dengan pemasangan reklame yang dilakukan oleh calon tokoh yang maju dalam pemilihan.

Sebagaimana Pasal 47 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum yang berbunyi “Setiap orang atau badan dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, maupun atribut-atribut lainnya pada agar bangunan pemerintah, halte, terminal, taman, tiang listrik, pohon-pohon di pinggir jalan dan tempat umum lainnya.”

Sebagaimana Pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Reklame, ada beberapa tempat yang dilarang untuk dijadikan titik reklame yaitu, perkantoran milik Pemerintah Daerah, pohon penghijauan atau pohon pelindung jalan, taman kota, kawasan tugu satam dalam radius 125(seratus dua puluh lima) meter, lingkungan pendidikan, pelayanan kesehatan, tempat ibadah, sempadan sungai, badan sungai, sempadan saluran iigasi, saluran irigasi, badan saluran irigasi, badan saluran drainase, jembatan sungai, tiang listrik, median jalan, bahu jalan, lokasi yang terlarang dalam aturan lalu lintas, kawasan lindung lainnya yang diatur dalam ketentuan/aturan teknis lainnya, kendaraan dinas milik Pemerintah Daerah, pemakaman.

Walaupun tidak secara khusus menyebutkan reklame yang terkait dengan pemilu. Dalam hal keberadaan 2 (dua) Pasal ini memiliki makna yang luas dalam interpretasi. Keberadaan reklame berisikan gambar calon  yang telah diusung sebuah partai politik ketika terpasang di area yang dilarang menjadikan sebuah potensi konflik di masyarakat kedepannya. Didukung fanatisme ketokohan dan hubungan kekerabatan kepada tokoh yang diusung menjadikan aturan ini sebagai celah perang lapor-melapor antar simpatisan tokoh atau partai politik tertentu. Tentu dilema bagi penegak perda dalam melakukan penindakan  ketika menengahi konflik serangan lapor-melapor ini karena masalah ini menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi gangguan kamtibumtranmas dan mengganggu kerukunan antar warga Kabupaten Belitung di tahun politik. Maka solusi paling efektif atas masalah reklame ini adalah penyebaran informasi terkait lokasi terlarang secara masif melibatkan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan jangan sampai terlanjur dipasang di area terlarang. Karena apabila terjadi pelanggaran tersebut maka potensi gangguan kamtibumtranmas terbesar adalah saling lapor-melapor yang berujung pada terganggunya kerukunan antar warga di Kabupaten Belitung. Selain area yang dilarang oleh Peraturan Daerah (Perda) maka dalam hal ini lahan kosong milik pribadi juga tidak luput dari pemasangan reklame yang bisa berpotensi mengganggu keindahan terutama pemilik lahan kosong yang berlokasi di sepanjang jalan-jalan utama Kabupaten Belitung. Palaupun lahan pribadi penting peran serta masyarakat dengan tetap menjaga ketertiban dan keindahan dalam mensukseskan pemilu di tahun 2024.

Selain aturan mengenai reklame, diatur juga dalam Pasal 18 huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum yang berbunyi “Setiap orang atau badan dilarang mencoret-coret, menulis, melukis, menempel iklan di dinding atau di tembok, halte, tiang listrik, pohon, kendaraan umum, tempat wisata dan sarana umum lainnya.” Walaupun tidak secara khusus mengarah kepada lukisan, coretan, iklan yang terkait dalam pemilu. Tapi secara luas interpretasi pasal ini erat kaitannya dengan lukisan, coretan yang menjadi kreatifitas seni warga negara jangan sampai disalahgunakan terkhusus dengan cara merusak keindahan fasilitas umum apalagi untuk kepentingan politik. Ditambah lagi, Kabupaten Belitung merupakan daerah yang dikenal dengan pariwisata yang indah dan asri. Meskipun fasilitas umum dibangun bukan dengan anggaran pemerintah, maka pasal ini erat kaitannya dengan fasilitas yang dibuat untuk umum. Selama tujuan dibuat untuk fasilitas umum maka dapat diinterpretasikan sebagai sarana umum yang tentunya berpotensi dirusak keindahannya di tahun politik oleh tangan-tangan yang tidak bertanggungjawab kemudian berdampak pada gangguan kamtibumtranmas serta merusak kerukunan antar warga Kabupaten Belitung. Oleh karena itu solusi efektif untuk mengatasi potensi gangguan yang kedua ini adalah dengan mensosialisasikan informasi secara luas dan merata dalam hal ini melibatkan masyarakat untuk mengingatkan antarsesama warga masyarakat untuk menjaga keindahan fasilitas umum atau sarana umum yang ditujukan untuk kepentingan umum baik sarana umum milik pemerintah atau milik pribadi.

Peran masyarakat adalah menjadi poin paling utama dalam upaya merawat kerukunan antar warga serta menjaga Keamanan, Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di tahun politik disamping peran pemerintah dalam regulasi dan penindakan di lapangan. Karena masyarakat yang lebih paham akan daerah lingkungan tempat mereka tinggal. Sedangkan Pemerintah hanya berperan secara normatif dalam penindakan suatu permasalahan yang seringkali menyebabkan dilema. Pada awalnya sebuah aturan dibuat untuk tujuan peningkatan kepatuhan tapi justru jadi senjata saling menyerang antar masyarakat itu sendiri dalam bentuk serangan lapor-melapor.

Sumber:

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum;
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Reklame
  3. Faishal Hilmy Maulida, tirto.id – 23 Apr 2019 12:00 WIB “Sejarah Pemilu 1955: Panitia Pemilihan Diculik hingga Dibunuh”, https://tirto.id/dmUz
  4. M Yusuf Manurung, Febriyan, “Daftar 10 Korban Tewas Kerusuhan Mei 2019 Temuan Komnas HAM”, Selasa, 29 Oktober 2019 13:46 WIB, https://metro.tempo.co/

1 thought on “MERAWAT KERUKUNAN ANTAR WARGA DI TAHUN POLITIK DALAM KERANGKA PERATURAN DAERAH DI KABUPATEN BELITUNG

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *