Tanjungpandan – Satpol PP Kabupaten Belitung menerima materi sosialisasi tentang keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas sesuai dengan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh Sat Lantas Polres Belitung pada kamis (12/9) di ruang rapat gusong bugis.