SATPOL PP KABUPATEN BELITUNG BERHASIL MENGUNGKAP PENJUALAN MIRAS TANPA IZIN

Berita dan Informasi Penertiban Trantibum

Sijuk –  Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung kembali berhasil  mengungkap peredaran penjualan minuman keras (miras) yang dijual secara ilegal di Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung pada kamis (16/11).

Tim berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras yang diperjualbelikan secara bebas tanpa dilengkapi dokumen perizinan dari dua lokasi toko di wilayah Kecamatan Sijuk. Oleh karena itu, tim selanjutnya membawa barang bukti berupa ratusan botol minuman keras tanpa izin penjualan tersebut ke Mako Satpol PP Kab. Belitung.

Razia tersebut digelar guna menertibkan aktivitas penjualan minuman keras atau alkohol tanpa izin di wilayah Kecamatan Sijuk dan sekitarnya yang telah meresahkan masyarakat. Selain itu, razia dilaksanakan untuk menciptakan situasi kamtibmas, ketenteraman, dan ketertiban umum yang kondusif di lingkungan masyarakat menjelang Pemilu 2024 mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *