SATPOL PP KABUPATEN BELITUNG BERHASIL MENGAMANKAN RATUSAN KALENG MINUMAN KERAS TANPA SURAT IZIN PENJUALAN

Berita dan Informasi Penertiban Trantibum

Membalong – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung berhasil mengamankan ratusan kaleng minuman keras tanpa surat izin penjualan di salah satu toko atau warung yang beralamatkan di Kecamatan Membalong pada Selasa (7/11).

Ratusan kaleng minuman beralkohol tersebut diperjualbelikan secara bebas tanpa mengantongi dokumen penjualan minuman beralkohol yang sah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Perizinan Minuman Beralkohol .Sehingga ratusan kaleng minuman beralkohol tersebut di angkut ke Mako Satpol PP Belitung.

Dalam razia tersebut tim berhasil mengamankan sebanyak 104 kaleng minuman keras jenis bir, 20 kaleng minuman keras anggur merah, 8 botol bir hitam dan 4 botol minuman keras Drum Whisky dengan kadar alkohol mencapai 40 persen lebih. Tim juga mendapati satu jerigen kosong tanpa penutup diduga menjadi wadah penampungan minuman keras jenis arak.

Razia tersebut dilakukan guna mengantisipasi peredaran atau penjualan minuman keras tanpa izin edar, sehingga mengganggu kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Satpol PP Belitung akan rutin menggelar patroli dan pengawasan penjualan minuman beralkohol yang tanpa dilengkapi dokumen perizinan.

Di Himbau kepada masyarakat agar tidak memperjualbelikan minuman keras atau alkohol tanpa surat izin resmi karena perbuatan tersebut melanggar peraturan dan perundang-undangan salah satunya adalah Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *