SATPOL PP BELITUNG BERHASIL MENGAMANKAN 49 BOTOL DAN 21 KAMPIL MINUMAN BERALKOHOL JENIS ARAK

Berita dan Informasi Penertiban Trantibum

Satpol Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung berhasil mengamankan 49 botol dan 21 kampil minuman beralkohol jenis arak pada Kamis (15/8) malam.

Petugas berhasil mengamankan arak saat melakukan razia di sebuah toko yang berada di Jalan Hasan Hasie dan bekas tempat rumah makan di Jalan Bambang Utoyo di wilayah Kecamatan Tanjungpandan.

Kasat Pol PP Kabupaten Belitung Hendri Suzanto menegaskan akan memanggil pihak yang menjual minuman alkohol (minol) arak tersebut untuk dilakukan pembinaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Pasalnya, mereka telah melanggar dua Perda Kabupaten Belitung yakni Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Tibum dan Perda Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pengawasan dan Pengendalian minuman beralkohol.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *