ENAM ORANG PENGGUNA KRATOM DIAMANKAN SATPOL PP BELITUNG

Berita dan Informasi Trantibum

Tanjungpandan – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung berhasil mengamankan enam orang penyalahgunaan kratom dalam giat rutin patroli wilayah pada (4/4) malam dari dua lokasi yang berbeda.

Lokasi pertama yaitu dikawasan Pantai Tanjungpendam, Satpol PP Belitung mengamankan dua pemuda berinisial RW dan MP yang keduanya berusia 19 Tahun. Lokasi kedua yakni di Trotoar depan Hotel Grand Hatika mengamankan empat orang lainnya yang berinisial A (34), R (23), RA (28), dan IY (32).

Keenam orang tersebut dibawa ke Mako Satpol PP Belitung untuk dilakukan pembinaan dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan kemudian diserahterimakan ke BNNK Belitung untuk dilakukan assesmen lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *