SATPOL PP BELITUNG BERSAMA DINSOS BELITUNG MEMULANGKAN LIMA ANAK PUNK KE DAERAH ASAL

Berita dan Informasi Trantibum

Tanjungpandan- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung bersama Dinas Sosial Kabupaten Belitung memulangkan lima anak punk ke daerah asal mereka pada Sabtu Sore (11/3/2023).

Sebelumnya Satpol PP Belitung berhasil mengamankan lima anak punk tersebut karena mengamen di kawasan KV Senang dan Halaman Gedung Nasional pada Kamis (9/3/2023). Pada saat mengamen diduga ada unsur-unsur pemaksaan dan meminta-minta sehingga meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. Setelah mengamankan anak punk tersebut Satpol PP Kabupaten Belitung berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Belitung guna ditindaklanjuti.

Sehingga pada Sabtu sore (11/3/2023) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung bersama Dinas Sosial Kabupaten Belitung memulangkan lima anak punk tersebut ke daerah asal mereka menggunakan KMP Menumbing Raya, bertolak dari Pelabuhan Tanjung Ru, Belitung menuju Pelabuhan Sadai, Bangka Selatan pada pukul 17.00 WIB.

Berdasarkan Perda Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum yang melarang kegiatan mengemis dan mengamen diwilayah Kabupaten Belitung.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *