SATPOL PP KAB. BELITUNG BERSAMA BPPRD KAB. BELITUNG MENGGELAR PENERTIBAN SPANDUK / REKLAME

Berita dan Informasi Penertiban Trantibum

Tanjungpandan – Senin, 26 Juni 2023 Satpol PP Kabupaten Belitung bersama Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Belitung (BPPRD) menggelar Penertiban Spanduk / Reklame yang tidak memiliki izin dan pemasangan spanduk / reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) di wilayah Kecamatan Tanjungpandan.

Kegiatan Penertiban dimulai pada pukul 08.30 WIB yang diawali dengan apel briefing atau pengarahan di halaman Satuan Polisi Pamong Praja yang langsung dipimpin oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung. Selesai apel persiapan, tim dibagi menjadi tiga dan langsung menyebar  di wilayah Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung.

Dari ketiga tim tersebut berhasil menertibkan puluhan spanduk / reklame yang tidak memiliki izin dan pemasangan spanduk / reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Adapun tujuan dari kegiatan penertiban spanduk / reklame tersebut dalam rangka mewujudkan penataan Reklame di Kabupaten Belitung yang tertib, rapi, teratur, dan indah oleh karena itu maka dilakukan penertiban terhadap spanduk / reklame yang tidak memiliki izin dan pemasangan spanduk / reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan Perda dan Perkada. Sebagaimana tertulis dalam Perda Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame , yang mana penyelengaraan reklame harus memenuhi kaidah yang meliputi Ketertiban, keamanan, dan keselamatan; Peningkatan kualitas lingkungan; dan Rencana tata ruang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *